Perlindungankonsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen.Sebagai contoh, para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen. 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan
DaftarIsi Sembunyikan 1. Pengertian konsumen 2. Hak konsumen 3. Kewajiban konsumen Pengertian konsumen Pengertian konsumen menurut ketentuan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak
PenjelasanUU Perlindungan Konsumen. Sebagaimana yang sudah dijelaskan bahwa perlindungan konsumen diperuntukan untuk pemberian kepastian, keamanan serta keseimbangan hukum antara produsen dan konsumen. Tujuan dibuatnya perlindungan konsumen dapat dijelaskan dalam dalam Pasal 3 UUPK 8/1999, yang dapat dijelaskan sebagai berikut:
25Oktober 2022. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengatakan keluarga korban gagal ginjal akut dapat menggugat perusahaan farmasi yang produknya terbukti tidak memenuhi standar Badan POM
Kebocorandata Cermati dan Lazada Kasus kebocoran data dari dua perusahaan itu beredar di situs Raidforums pada akhir tahun 2020. Di dalamnya, ada data yang diperjualbelikan dari 2,9 juta pengguna yang diambil dari kegiatan 17 perusahaan, sebagian besar kegiatan finansial.
Vay Tiền Trả Góp Theo Tháng Chỉ Cần Cmnd.
contoh kasus perlindungan konsumen kosmetik dan analisisnya