Bahwa, untuk memenuhi ketentuan Pasal 84 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 yang diubah oleh Undang-undang No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama serta SEMA No. 28/TUADA-AG/X/2002 tanggal 22 Oktober 2002 memerintahkan panitera Pengadilan Agama Demak untuk mengirimkan salinan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada
Dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama biaya mediasi dibebankan kepada Pemohon atau Penggugat (Pasal 9), kecuali apabila mediasi tidak berhasil atau tidak dapat dilaksanakan karena Termohon/Tergugat tidak beritikad baik maka biaya mediasi dibebankan kepada Termohon/Tergugat (Pasal 23 ayat 6).48 Dalam hal pihak Penggugat dinyatakan tidak
Bagipihak yang merasa tidak puas terhadap putusan Pengadilan Agama dapat mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi Agama melalui Panitera Pengadilan Agama yang memutuskan perkara; 2. Batas waktu pengajuan banding tersebut adalah 14 ( empat belas) hari setelah putusan Pengadilan Agama diumumkan atau diberitahukan secara sah pada pihak
Langkahlangkah yang harus dilakukan Pemohon banding :1. Permohonan banding harus disampaikan secara tertulis atau lisan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah dalam tenggang waktu: a.14 (empat belas) hari, terhitung mulai hari berikutnya dari hari pengucapan putusan, pengumuman/pemberitahuan putusan kepada yang berkepentingan;b.30
Contohmemori banding perkara perceraian di pengadilan negeri : Terimakasih sekali lagi 26 februari 2010 06.10 (0281) 6350726 jakarta selatan, 12 oktober 2015 memori banding putusan pengadilan negeri jakarta selatan tanggal 29 september 2015 no. Bahwa dalam perkara a quo, tidak ada satupun fakta hukum yang menyatakan bahwa pemohon banding
Dịch Vụ Hỗ Trợ Vay Tiền Nhanh 1s.
contoh memori banding perceraian pengadilan agama