GoKUPS adalah Sistem Informasi Perhutanan Sosial Terintegrasi berbasis elektronik (Online & Real Time) berfungsi sebagai Sistem Register Nasional Perhutanan Sosial, updating data, monitoring, evaluasi, sumber informasi dan publikasi kinerja Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan sebagai dasar penentuan kebijakan.
Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan Hutan lestari yang dilaksanakan dalam Kawasan Hutan Negara atau Hutan Hak/Hutan Adat yang dilaksanakan oleh Masyarakat setempat atau Masyarakat Hukum Adat s VISI: Terwujudnya Indonesia yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong. MISI: Mewujudkan keamanan nasional yang
masyarakat desa hutan. Rendahnya peran kelompok tani hutan merupakan salah satu penyebab ketidakoptimalan program pengembangan usahatani yang diselenggarakan oleh pemerintah Indonesia disebabkan karena masih rendahnya tingkat kapasitas kelompok tani (Syahyuti, 2011 cit. Ruhimat, 2017).
Desain penelitian adalah survey dengan teknik Cluster Random Sampling.Populasi penelitian adalah kelompok tani hutan pengelola hasil hutan bukan kayu di Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung dan Kabupaten Sleman, Provinsi DI Yogyakarta.Pemilihan lokasi ditetapkan dengan merujuk pada keberadaan dan perkembangan kelompok tani hutan pengelola
No NAMA KELOMPOK No. Register TANGGAL BERDIRI KELAS ALAMAT KETUA; 1: Sumarah: 35/07/06/2002/KTH/044/1998: 01-01-1998: Madya: Desa Wirotaman Rt 16/Rw 04 Kec. Ampel
Vay Tiền Trả Góp Theo Tháng Chỉ Cần Cmnd Hỗ Trợ Nợ Xấu.
contoh logo kelompok tani hutan